Sukabumi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menetapkan kepala sekolah di lingkungan pusat kegiatan belajar mengajar sebagai tersangka korupsi sebesar Rp1 miliar. Tersangka ini diduga menggelapkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan non formal dari anggaran tahun 2020 hingga tahun 2023.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor pusat kegiatan belajar mengajar Printis di Jalan Ciambar Desa Ginanjar di Kecamatan Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita barang bukti sejumlah dokumen dan data terkait pengelolaan kegiatan pendidikan sejak tahun 2020 hingga 2023. Seorang tersangka yaitu Kepala Sekolah PKBM Printis berinisial OS terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dengan kerugian uang negara sebesar Rp1 miliar.
Tersangka diduga menggunakan data palsu agar anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa dicairkan dengan mengumpulkan data siswa fiktif dan membuat LPJ karangan.
Sumber : https://www.metrotvnews.com/play/kj2CnoD9-kepala-sekolah-di-sukabumi-korupsi-dana-bop-rp1-miliar